RUU ini berfungsi untuk mengatur
hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Hal-hal ini tentunya berkaitan erat dengan aktivitas kita di Internet. Berikut
adalah kesan-kesan pertama setelah membaca RUU ini:
RUU ini mensahkan sebuah akad atau
perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. Walaupun demikian, saya
melihat hal ini sedikit banyak sudah berlangsung tanpa adanya RUU ini.
Sebagian besar pasal dalam RUU ini
berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key
Infrastructure/PKI).
RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority/CA) harus beroperasi di
Indonesia. Saya melihat ini merupakan peluang bagi perusahaan yang berbasis di
Indonesia. Certificate Authority dari luar negeri yang sudah terlebih dahulu
terkenal seperti Verisign dan GeoTrust memang menurut saya tidak memiliki cukup
informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam
Indonesia. Walaupun demikian, saat ini belum ada perangkat lunak yang
mempercayai CA untuk umum yang berasal dari Indonesia secara default.
Setelah membaca pasal 16, kesan saya
adalah bahwa RUU ini mensyaratkan penggunaan 'sistem elektronik' yang aman
dengan sempurna. Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan
nantinya akan melanggar undang-undang?
RUU ini melarang penyebaran
pornografi.
Aksi membobol sistem pihak lain
(cracking) kini dilarang secara eksplisit. RUU ini menitikberatkan kepada
sistem-sistem milik pemerintah dan sistem-sistem pertahanan Negara. Sedangkan
untuk sistem bukan milik pemerintah mungkin hanya diatur pada Pasal 27 ayat 1.
Namun, sisa pasal yang mengatur hal ini hanya berhubungan dengan sistem-sistem
milik Negara dan perbankan. Saya tidak melihat mengapa informasi milik Negara perlu
mendapatkan perlakukan khusus, sedangkan banyak sistem milik publik yang tidak
kalah pentingnya, sebagai contoh: router backbone atau server DNS ccTLD id.
RUU ini masih belum membahas masalah
spamming.
Dan apa hubunganya RUU tentang
informasi dan trasaksi elektronik, deangan UU no 15 tentang hak cipta. Saling berhungungan
karna mengikat satu sama lain.
Perlindungan hak cipta pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat
pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sumber :
No comments:
Post a Comment