Thursday, September 27, 2012

Mari SADAR akan bahaya KORUPSI !!


Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai korupsi, ya pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan kata-kata korupsi, yaaaap Indonesia menepati urutan ke-5 didunia pada taun 2012 saat ini. Korupsi pernah dilukiskan sebagai  ulat dalam buah diluar kelihatan utuh, kilap kemilau, akan tetapi didalam sudah borokan. Sesungguhnya perilaku korupsi sudah ditemukan dalam perilaku sehari-hari baik anak-anak maupun saat dewasa contohnya kita suka melebihkan harga buku disekolah atau melebihkan bayaran apapun itu untuk mendapatkan uang tambahan (saya juga pernah seperti itu sih hehe melebihkan 10-30rb) perilaku tersebut sudah mencerminkan korupsi, bayangkan saja tidak hanya 1-2 orang yang melakukan itu tapi banyak orang. Pada waktu yang sama upaya-upaya melawan korupsi dilakukan, disamping pembentukan KPK, juga terus bergerak termasuk diterbitkannya dalam majalah bulanan bernama Historia liputan khusus mengenai sejarah pemberantasan korupsi. Namun, ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu, korupsi terus berjalam dan bahkan lebih subur sekarang ini. Sekarang ini Indonesia bagai dikuasai oleh mafia. Mulai dari mafia peradilan, mafia bisnis, mafia politik, dan mafia hukum. Harus ada tekad yang kuat dari semua pihak untuk melawannya. Menurut Pak Achmad Santosa jenis korupsi yang ada di Indonesia dan menjadi lahan garapan mafia(Koruptor). Berikut sektor yang sangat dibidik dan disenangi oleh para mafia(kouptor) :
1.    Political corruption, penyalahgunaan kewenangan para insan politik DPR.
2.    Enforcement corruption, korupsi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum yang    meruntuhkan wibawa hukum dan pemerintahan.
3.    Regulatory corruption, korupsi melalui penyalahgunaan perizinan dan konsesi sumber daya alam. Banyak dilakukan oknum pejabat daerah dan DPRD, serta instansi pemegang kewenangan di pusat.
4.    Government procurement corruption, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang seringkali terkait juga dengan insan partai politik.
5.    Public service corruption, korupsi ini tidak sebesar nilai moneter dari political corruption atau enforcement corruption tapi berdampak langsung pada kehidupan rakyat sehingga sangat berbahaya misalnya korupsi program Prona/pensertifikatan massal.
Pemberantasan korupsi memang sedang gencar-gencarnya diIndonesia namun kenyataannya apa saat ini, Perpres 55/2012 tentang Stranas Pencegahan dan pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) memang jauh lebih maju dari Stranas yang sebelumnya. Kelebihan Stranas itu karena menetapkan capaian-capaian dengan tolok ukur yang konkret termasuk Corruption Perception Index dan berbagai survei publik menjadi tolok ukurnya. Namun Indonesia tetap terkenal dengan korupsinya yang luar biasa hebatnya bahkan para koruptor yang sudah tertangkap bisa hidup tenang didalam penjara dengan fasilitas yang cukup mewah bahkan sangat mewah. Ya kembali lagi karna bagi mereka uang segalanya, dan uang bisa membeli semuanya. Apakah keadilan seperti itu memang yang berlaku dinegara kita? Hanya mengambil sendal, mengambil singkong, dan pisang saja disidang bahkan dihukum berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dipenjara. Sedangkan para koruptor yang jelas-jelas mengambil uang dan hak rakyat hanya dihukum beberapa tahun saja?  Bahkan dimasa hukuman mereka, mereka masih sempat untuk jalan-jalan keluar negeri. Apa menurut kalian semua itu adil??? Hukum dan keadilan dinegara kita saat ini sangat dikuasai oleh kedudukan dan uang ya ibaratnya kaya nyanyian yang kaya gini “Ada uang abang sayang, ga ada uang abangku tendang” ya begitulah Indonesia, uang segalanya dan uang berlaku disegala tempat dan situasi. Seharusnya Indonesia dapat menjadi bangsa dan negara yang maju seperti negara-negara maju lainnya pada saat ini, namun uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas negara dikonsumsi oleh para penjabat dan petinggi negara yang mementingkan perutnya sendiri. Korupsi bukan hanya merugikan rakyat, tapi merugikan negara juga bayangkan hutang-hutang negara yang beratus-ratus juta bahkan bermilyar atau triliyun itu harus ditanggung oleh kita? Penerus muda bahkan bukan hanya kita mungkin anak cucu kita nanti. Wahai para generasi muda penerus bangsa dan tanah air, kita wajib membangun sikap dan sifat jujur sejak dini kita harus takut kepada pencipta kita bahwa makan uang haram itu tidak akan membuat tenang, ya mungkin bahagia didunia namun tidak diakhirat nanti balasan diakhirat itu lebih kejam dan menyakitkan. Semoga tulisan saya bisa bermanfaat bagi para pembaca dan semoga para penerus muda dapat membawa masa depan yang lebih baik dan cerah untuk negara ini “AMIN”

5 Definisi Bahasa menurut para ahli

Bahasa adalah sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa yang baik berkembang berdasarkan suatu sistem, yaitu seperangkat aturan yang dipatuhi oleh pemakainya. Bahasa sendiri berfungsi sebagai sarana komunikasi serta sebagai sarana integrasi dan adaptasi. Berikut ini adalah 5 definisi bahasa menurut para ahli :
1.    Wilhelm Von Humboldt seorang sarjana lulusan Jerman,   mendefinisikan bahasa sebagai sintesis bunyi
  1. Ferdinand de Saussure seorang sarjana linguistik lulusan Swiss pada awal abad ke- 20 menyatakan bahasa sebagai sistem isyarat
  2.  Bill Adams  Bahasa adalah sebuah sistem pengembangan psikologi individu dalam sebuah konteks inter-subjektif
  3. John B. Carol juga meninjau bahasa dari sudut linguistik yang merupakan sistem bunyi vokal berstruktur dan urutan-urutan bunyi
  4. Bloch dan Trager mendefinisikan bahasa sebagai satu lambang pertuturan yang arbitrari yang digunakan anggota masyarakat untuk berkomunikasi   
Bahasa erat kaitannya dengan kognisi pada manusia, dinyatakan bahwa bahasa adalah fungsi kognisi tertinggi dan tidak dimiliki oleh haiwan. Ilmu yang mengkaji bahasa ini disebut sebagai linguistik, atau pakar bahasa.
Sumber penulisan :