Tuesday, April 22, 2014

Manager yang Baik

Dalam proyek besar atau kecil pasti memiliki seorang pemipin proyek yang biasa desebut manager. Manger adalah orang yang harus mampu membuat anggota dalam organisasinya atau kelompoknya yang terdiri dari perbedaan karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi mempunyai tujian yang sama. Sedangkan manager proyek adalah seseoran yang memiliki ilmu pengetahuan , sikap, dan kemampuan serta sara bertanggung jawab yang tinggi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan hingga penutupan sebuah proyek.
Menurut Shtub (1994) Menggambarkan diagram kemampuan yang harus dimiliki seorang manager proyek :
  1. Problem Solving
  2. Budgeting and Cost Skills
  3. Scheduling and Time Management Skills
  4. Technical Skills
  5. Leadership Skills
  6. Resource Management and Human Relationship Skills
  7. Communication Skills
  8. Negotiation Skills
  9. Marketing, Contracting, Customer Relationship Skills

Dalam sebuah proyek kekagagal pasti pernah dialami juga, berikut penyebab kegagalan majemen proyek :
  • Kegagalan membentuk komitmen manajemen atas (para pemimpin) pada proyek.
  • Kurangnya komitmen organisasi pada metodologi pengembangan sistem.
  • Mengambil jalan pintas melalui atau disekeliling metodologi pengembangan sistem.
  • Manajemen ekspektasi yang jelek.
  • Komitmen dini pada anggaran dan jadwal tetap.
  • Teknik-teknik perkiraan yang jelek.

Seorang manajer proyek adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek dan hasilnya, juga merupakan orang yang memimpin tim pelaksana proyek, serta berhubungan langsung dengan stakeholder lain dan menerima penugasan dari mereka.

Sumber :


COCOMO dan Jenisnya

COCOMO (Constructive Cost Model)

Constructive Cost Model (COCOMO) adalah algoritma estimasi biaya perangkat lunak model yang dikembangkan oleh Barry Boehm . Model ini menggunakan dasar regresi formula, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini.
 COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. ‘s Book rekayasa ekonomi Perangkat Lunak sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode , dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I . Proyek-proyek ini didasarkan pada model waterfall pengembangan perangkat lunak yang merupakan pengembangan software proses lazim pada tahun 1981.
 COCOMO merupakan singkatan dari Constructive Cost Model yaitu algortima model estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Barry Boehm. Cocomo merupakan sebuah model – model untuk memperkirakan usaha, biaya dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak.
JENIS-JENIS COCOMO :
 COCOMO, Biaya Konstruktif Model statis tunggal-variabel model. Barry Boehm memperkenalkan model COCOMO. Ada hirarki dari model ini.
Model 1:
Dasar model COCOMO adalah statis nilai-tunggal model yang menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program diekspresikan dalam baris kode perkiraan.
 Model 2:
Menengah model COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi dari ukuran program dan serangkaian “pengendali biaya” yang mencakup penilaian subjektif dari produk, perangkat keras, personil, dan atribut proyek.
Model 3:
Lanjutan model COCOMO mencakup semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah, seperti analisis, desain, dll.

Model COCOMO ditetapkan untuk tiga kelas proyek PL :
 mode organik – proyek PL yang sederhana dan relatif kecil di mana tim kecil dengan pengalaman aplikasi yang baik.
mode semi-detached – proyek PL menengah 9dalam ukuran dan kompleksitas) di mana tim dengan pengalaman pada tingkat tingkat yang berbeda-beda harus memenuhi bauran yang kurang kuat dari syarat yang ketat (misalnya sistem pemrosesan transaksi dengan syarat tertentu untuk PK terminal dan PL database)
mode embedded – proyek PL yang harus dikembangkan ke dalam serangkaian PK, Pl dan batasan operasional yang ketat (seperti PL kontrol penerbangan untuk pesawat udara).

sumber :

Saturday, April 19, 2014

menggunakan software menggunakan software open source, kenpa ?

Open source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet).
Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
Pembuatan aplikasi dengan software opensource sangat dianjurkan dikarenakan kita dapat menshare source codenya sehingga orang lain bebas untuk mengembangkan source kode tersebut.. Dan hal yang paling penting software yang kita gunakan untuk membuat aplikasi didapatkan secara gratis. Sehingga setiap orang dapat mencoba untuk mengembangkan source kode yang sudah kita buat.
Keuntungan Software Open Source
1. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi
Ini merupakan hal yang penting. Hal ini menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagimana sistem itu bekerja secara detail. 
2. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software. Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.
3. Hak untuk menggunakan software
Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara reguler.
Kerugian Software Open Source.
1. Tidak ada garansi dari pengembangan
Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
2. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
3. Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.

sumber :
http://alvinjunizar.blogspot.com/2013/04/kenapa-anda-dianjurkan-menggunakan.html


Monday, April 14, 2014

RUU tentang informasi dan transaksi elektronikn (ITE), UU no 19 tentang hak cipta

RUU ini berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hal-hal ini tentunya berkaitan erat dengan aktivitas kita di Internet. Berikut adalah kesan-kesan pertama setelah membaca RUU ini:
RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. Walaupun demikian, saya melihat hal ini sedikit banyak sudah berlangsung tanpa adanya RUU ini.
Sebagian besar pasal dalam RUU ini berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI).
RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority/CA) harus beroperasi di Indonesia. Saya melihat ini merupakan peluang bagi perusahaan yang berbasis di Indonesia. Certificate Authority dari luar negeri yang sudah terlebih dahulu terkenal seperti Verisign dan GeoTrust memang menurut saya tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Walaupun demikian, saat ini belum ada perangkat lunak yang mempercayai CA untuk umum yang berasal dari Indonesia secara default.
Setelah membaca pasal 16, kesan saya adalah bahwa RUU ini mensyaratkan penggunaan 'sistem elektronik' yang aman dengan sempurna. Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
RUU ini melarang penyebaran pornografi.
Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. RUU ini menitikberatkan kepada sistem-sistem milik pemerintah dan sistem-sistem pertahanan Negara. Sedangkan untuk sistem bukan milik pemerintah mungkin hanya diatur pada Pasal 27 ayat 1. Namun, sisa pasal yang mengatur hal ini hanya berhubungan dengan sistem-sistem milik Negara dan perbankan. Saya tidak melihat mengapa informasi milik Negara perlu mendapatkan perlakukan khusus, sedangkan banyak sistem milik publik yang tidak kalah pentingnya, sebagai contoh: router backbone atau server DNS ccTLD id.
RUU ini masih belum membahas masalah spamming.
Dan apa hubunganya RUU tentang informasi dan trasaksi elektronik, deangan UU no 15 tentang hak cipta. Saling berhungungan karna mengikat satu sama lain.
Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan  bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Sumber :



Profesionalisme dan Kode Etik

Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionlime menjelaskan sikap dari seseorag yang profesional.
Ciri-ciri Profesionalisme di Bidang IT , diantaranya :
­          Memiliki pengetahuan
­          Mampu melakukan pendekatan multi disipliner
­          Mampu bekerja sama
­          Bekerja di bawah disiplin etika
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dna yang tidak boleh di lakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana control sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan  profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Jenis Ancaman Ti dan Kasusnya
Threats (ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.

Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :

  • Unaothorized Acces to computer system and service
    Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
  • Ilegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
  • Data Forgery 
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
  • Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
  • Offense againts intelectual property
    Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.
Contoh kasus kejahatan Cyber Crime :

1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.


2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.



Sumber :